ISSN (Online): 2321-3418
server-injected
Forestry, Environmental and Ecological
Open Access

Krisis air bersih & upaya koservasi sda dalam pencapaian SDG 6

,
DOI: 10.18535/ijsrm/v14i05.fe01· Pages: 228-237· Vol. 14, No. 05, (2026)· Published: May 19, 2026
PDFAuto
Views: 547 PDF downloads: 141

Abstract

Krisis air bersih menjadi salah satu permasalahan global yang semakin meningkat akibat per-tumbuhan penduduk, urbanisasi, serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Kondisi ini berdampak langsung terhadap ketersediaan air yang layak dan aman bagi masyarakat, khususnya di negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab krisis air bersih serta mengkaji upaya konservasi sumber daya alam dalam mendukung pencapaian Sus-tainable Development Goals (SDG) 6 tentang air bersih dan sanitasi layak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya pengelolaan sumber daya air, pencemaran ling-kungan, serta kurangnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama terjadinya krisis air bersih. Oleh karena itu, diperlukan upaya konservasi yang terintegrasi melalui penguatan regulasi, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat. Upaya terse-but diharapkan mampu mendukung tercapainya target SDG 6 secara optimal.

Keywords

Kata kunci: krisis air bersih konservasi sumber daya alam SDG 6 pengelolaan air pem-bangunan berkelanjutan

Pendahuluan

Air merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) paling vital bagi kehidupan manusia, ekosistem, dan kegiatan ekonomi. Namun, di era modern ini, ketersediaan air bersih menghadapi tantangan serius. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi yang pesat, pencemaran lingkungan, serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol menyebabkan krisis air bersih di berbagai wilayah, termasuk negara berkembang seperti Indonesia. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran global akan keberlanjutan, upaya konservasi SDA menjadi sangat penting. Konservasi tidak hanya mencakup pelestarian sumber daya air, tetapi juga pengelolaan wilayah tangkapan air, pengendalian pencemaran, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas dan kuantitas air. Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan SDA telah diatur melalui undang-undang seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, namun implementasinya masih menghadapi tantangan terkait koordinasi antarinstansi dan kesadaran publik.Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebabkrisis air bersih, serta meninjau upaya konservasi sumber daya alam sebagai strategi untuk mendukung pencapaian SDG 6.

Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan praktik pengelolaan SDA di Indonesia. Diharapkan hasil kajian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi krisis air bersih dan mendorong pengelolaan SDA yang berkelanjutan.

Rumusan Masalah

  1. Apa faktor penyebab krisis air bersih di Indonesia dari perspektif sosial, lingkungan, dan hukum?

  2. Bagaimana regulasi dan kebijakan pengelolaan sumber daya air mendukung pencapaian SDG 6?

  3. Apa tantangan dan kendala dalam implementasi upaya konservasi SDA di Indonesia?

  4. Bagaimana strategi pengelolaan dan konservasi SDA dapat mencegah krisis air bersih serta mendukung dalam pembangunan berkelanjutan ?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menekankan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah terkait pengelolaan sumber daya alam dan krisis air bersih. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah pada analisis hukum dan kebijakan yang mengatur konservasi SDA serta pencapaian SDG 6.

  1. Sumber Data

Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer meliputi undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air dan lingkungan, seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan daerah dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan SDA dan konservasi air. Data sekunder mencakup jurnal ilmiah, artikel penelitian, laporan lembaga pemerintah maupun internasional yang membahas krisis air bersih, konservasi SDA, dan implementasi SDG 6, serta buku dan literatur hukum terkait pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan.

b. Teknik Analisis

Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan langkah-langkah, yaitu mengidentifikasi peraturan yang relevan dan membandingkannya dengan praktik lapangan atau laporan kasus, menganalisis efektivitas regulasi dalam mencegah krisis air bersih dan mendorong konservasi SDA, serta menghubungkan temuan dengan tujuan SDG 6 untuk menyusun rekomendasi kebijakan hukum yang mendukung keberlanjutan sumber daya air.

c. Tujuan Metode

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam mengenai keterkaitan hukum, kebijakan, dan praktik konservasi SDA, serta peranannya dalam mendukung pencapaian target SDG 6 di Indonesia.

Pembahasan

Dampak langsung dari krisis air adalah kekurangan air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan kebutuhan dasar lainnya.

  1. Faktor Penyebab Krisis Air Bersih di Indonesia.

Beberapa faktor penyebab krisis air termasuk pengambilan air tanah secara berlebihan, tingkat pencemaran sumber-sumber air, dan perusakan lingkungan serta sumber-sumber mata air. Dampak langsung ini termasuk penurunan ketersediaan makanan, sanitasi yang buruk, dan kelaparan, yang menyebabkan penyakit akibat kurang pangan dan gizi buruk. Tidak adanya air bersih yang tersedia, kurangnya infrastruktur manajemen air yang tahan terhadap perubahan iklim, dan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang terjangkau semakin memperparah krisis ini. Iklim merupakan rata-rata cuaca atau kondisi cuaca yang berlangsung selama periode waktu yang panjang. Iklim menyangkut hal-hal seperti suhu rata-rata, curah hujan rata-rata, dan intensitas kejadian badai yang terjadi di suatu wilayah dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan hingga berabad-abad. Kondisi ini terjadi secara alami dan rumit, sebagai implikasi dari interaksi antara air, udara, dan permukaan daratan. Pola curah hujan yang tidak menentu membuat sulit memprediksi ketersediaan air sepanjang tahun, khususnya di wilayah yang bergantung pada air hujan. Hal ini dapat mengganggu perencanaan penyimpanan dan distribusi air bersih. Periode kemarau yang berkepanjangan dapat mengurangi volume air permukaan dan air tanah, sehingga menurunkan pasokan air bersih. Kekeringan juga mempercepat penguapan air dari waduk, danau, dan sungai, yang merupakan sumber utama air bersih di banyak wilayah.

Melihat fakta yang ada, di Indonesia saat ini kapasitas penggunaan air lebih besar dibandingkan ketersediaannya, sehingga sekitar 40% dari kebutuhan air bersih masyarakat masih belum terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh kepadatan penduduk, tata ruang yang kurang tepat, tingginya eksploitasi terhadap sumber daya air, serta pola curah hujan yang relative rendah.

Permasalahan menurunnya cadangan air tanah salah satunya disebabkan oleh perkembangan pembangunan. Semakin berkembang suatu wilayah, kebutuhan sumber air akan semakin tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan pengeboran pada sumber air tanah atau pembuatan sumur, sehingga air tanah diambil secara besar-besaran dan terjadi ketidakseimbangan antara jumlah air yang dimanfaatkan dengan pembentukan air tanah. Ketidakseimbangan ini menimbulkan berbagai masalah, yaitu menurunnya permukaan air tanah. Selain disebabkan oleh pengambilan air yang berlebihan, kondisi ini juga dipengaruhi oleh berkurangnya daerah resapan air karena tertutup bangunan. Akibatnya, air limpasan hujan tidak terserap ke dalam tanah, sehingga cadangan air tanah lambat laun akan habis dan menghilang. Air bersih dan sanitasi merupakan salah satu permasalahan klasik yang tak kunjung tuntas di Indonesia. Target capaian sanitasi baik dalam Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir tahun 2015 lalu, maupun dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang masih berlangsung hingga kini, belum dapat tercapai secara optimal. Namun mulai awal tahun 2020, adanya pandemi yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, seolah menyadarkan seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya sanitasi yang baik untuk menghambat penyebaran virus. Sebagaimana disampaikan World Health Organisation (WHO), air bersih, sanitasi, dan pelayanan yang higienis sangat diperlukan untuk membatasi penyebaran virus dan mencegah wabah penyakit di masa depan.

SDGs terdiri dari berbagai tujuan bersama pada tahun 2030 yang bersifat universal untuk memelihara keseimbangan dalam tiga dimensi pembangunan berkelanjutan yakni: lingkungan, sosial, dan ekonomi. Ketiga dimensi tersebut diperkuat dalam lima pondasi utama, antara lain: manusia, planet, kesejahteraan, perdamaian, dan kemitraan. Adapun tujuan Bersama yang ingin dicapai pada tahun 2030 disusun dalam 17 tujuan global. Di lain pihak, kebutuhan air bersih untuk golongan masyarakat tertentu (misalnya masyarakat berpenghasilan rendah dan yang bertempat tinggal di daerah kumuh) perlu terus disediakan. Bahkan, kebutuhan air bersih mereka juga turut meningkat saat pandemi ini. Namun kondisi sosial ekonomi masyarakat saat pandemi menurun hingga sangat mungkin mereka tidak dapat membayar tagihan layanan air bersih. Oleh karena itu, pasokan air bersih yang murah bahkan gratis perlu dilakukan ke kawasan ini. Demikian juga relaksasi berupa keringanan dalam membayar tagihan air bersih, patut dipertimbangkan oleh pemerintah daerah.

Pemenuhan air bersih di kawasan padat perkotaan dapat dipenuhi salah satunya dengan sambungan perpipaan komunal yang dilengkapi meteran induk. Meter induk ini dapat diterapkan di wilayah perumahan kumuh padat penduduk, di mana sebelumnya PDAM tidak dapat membuat jaringan distribusi sesuai standar teknis yang berlaku. Meter induk ini akan merekam penggunaan air oleh tiap rumah tangga. Kemudian mereka membayar secara kolektif ke PDAM. Akan tetapi, daripada hanya berfokus pada infrastruktur, kebutuhan yang harus dilakukan saat ini adalah memperbaiki sistem manajemen air dan sanitasi, dan secara konsisten memastikan air yang aman dan dapat dikonsumsi. Perbaikan manajemen air dan sanitasi juga ditujukan untuk mengurangi risiko tertular bakteri patogen dan vektor mikroba yang terkait di seluruh rantai sanitasi.

Figure 1
Figure 1 Toilet kompos sebagai bentuk penerapan konservasi air

Pemaparan fenomena di atas menggambarkan suatu bagaimana keseriusan negara – negara maju dalam mengajarkan warganya untuk senantiasa menerapkan perilaku konservasi air bersih, sehingga tidak mengherankan jika negara – negara yang tergabung dalam Uni Eropa pun telah menyusun berbagai macam program menghemat air bersih, salah satunya dikenal dengan “Mandi Waters’ Directive”. Program ini bahkan mampu melibatkan sektor swasta sebagai manajer, pengembang, dan pemilik pelayanan air bersih. Secara perlahan – lahan status air bersih di Uni Eropa pun semakin baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Selain itu, upaya pengelolaan air bersih di tingkat internasional juga didukung oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Atas Air dan Sanitasi. Hal tersebut tidak terlepas dari perilaku warganya yang cenderung masih boros dalam menggunakan air bersih untuk keperluan sehari – hari dan enggan menerapkan konservasi air bersih, apalagi rata – rata profesi warga didominasi bidang sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang membutuhkan banyak jumlah air bersih dalam pelaksanaannya, sehingga sangat dibutuhkan kesadaran agar lebih bijak dalam penggunaannya. Dalam menghadapi tantangan dalam penyediaan air bersih, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci. Kerjasama antar berbagai pihak diperlukan untuk mengatasi masalah infrastruktur yang kompleks dan memastikan keberlanjutan solusi yang diterapkan. Selain itu, partisipasi masyarakatdan saat itu dalam proses perencanaan dan pengelolaan air bersih juga penting untuk memastikan keberhasilan proyek-proyek penyediaan air bersih yang dilaksanakan. Secara keseluruhan, mengatasi tantangan dalam penyediaan air bersih memerlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi perbaikan infrastruktur, pengelolaan biaya yang efisien, dan kolaborasi lintas sektor. Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, diharapkan bahwa akses terhadap air bersih yang layak dapat meningkat secara signifikan, memberikan dampak positif yang luas terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Krisis air bersih di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor sosial, lingkungan, dan hukum. Dampak langsungnya meliputi kekurangan air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan kebutuhan dasar lainnya. Pengambilan air tanah yang berlebihan, pencemaran sumber air, degradasi lingkungan, dan hilangnya daerah aliran sungai memperburuk situasi ini. Kekeringan yang berkepanjangan dan pola curah hujan yang tidak menentu juga mempersulit prediksi ketersediaan air dan perencanaan distribusi.

Lebih lanjut, kapasitas penggunaan air saat ini melebihi ketersediaan, sehingga sekitar 40% kebutuhan air bersih masyarakat tidak terpenuhi. Perkembangan yang pesat meningkatkan permintaan air, sementara pengelolaan infrastruktur air dan sanitasi masih suboptimal. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang konservasi air dan praktik penggunaan air yang boros semakin memperburuk ketersediaan air bersih. Situasi ini secara langsung berdampak pada pencapaian SDG 6, yang menekankan akses universal terhadap air bersih dan sanitasi yang memadai. Kekurangan air dan sanitasi yang buruk menghambat pencapaian target SDG 6, seperti ketersediaan air bersih yang aman, peningkatan kualitas air, dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya konservasi air, pengelolaan sumber daya yang efisien, dan peningkatan kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk mendukung pencapaian SDG 6 di Indonesia.

2. Regulasi dan Kebijakan

Regulasi dan kebijakan sumber daya air penting untuk mendukung pencapaian SDG 6. Kebijakan yang baik membantu pengelolaan air yang adil, mencegah pencemaran, dan memastikan keberlanjutan sumber daya air. Air bersih yang layak juga memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup. Infrastruktur air bersih yang memadai tidak hanya mengurangi risiko penyakit tetapi juga mencegah pencemaran lingkungan. Sebuah studi oleh Global Water Partnership (2022) menyebutkan bahwa kurangnya air bersih menyumbang sekitar 10% dari total penyakit global, terutama di negara-negara berkembang. Selain itu, kekurangan air bersih memiliki implikasi sosial yang serius, terutama bagi perempuan. Ketiadaan akses air bersih yang aman meningkatkan risiko pelecehan seksual dan mengurangi partisipasi perempuan di tempat kerja atau sekolah. Hal ini semakin memperlebar kesenjangan gender, yang bertentangan dengan prinsip SDGs 5 tentang kesetaraan gender. Investasi dalam penyediaan air bersih juga memiliki dampak ekonomi positif. Menurut laporan dari UNDP (2022), setiap dolar yang diinvestasikan dalam air bersih menghasilkan keuntungan ekonomi hingga USD 5,6 melalui pengurangan biaya kesehatan.

Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-6 di Indonesia, yang bertujuan menyediakan akses air bersih dan sanitasi yang layak untuk semua, menghadapi tantangan besar mengingat luasnya wilayah dan keragaman kondisi geografis serta sosial di negara ini. Meskipun telah ada kemajuan dalam meningkatkan akses terhadap air bersih dan sanitasi, masih banyak daerah, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil, yang belum mendapatkan layanan memadai. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan program-program yang efektif, terukur, dan berkelanjutan yang mampu menjangkau komunitas-komunitas yang paling membutuhkan. Dikutip melalui artikel yang ditulis oleh World Bank Group (2023), masih ada beberapa tantangan dan hal yang perlu ditingkatkan untuk mencapai keberlanjutan program dan akses universal terhadap air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan. Tantangan yang dihadapi meliputi beberapa aspek penting, pertama, keberlanjutan program menjadi sebuah tantangan besar, khususnya dalam memastikan program tetap berjalan setelah dana hibah dari pemerintah berakhir; kedua, pemeliharaan sarana, di mana menjaga dan mengoperasikan sarana air minum dan sanitasi dengan baik menjadi keharusan; dan selanjutnya, ada tantangan dalam mengubah perilaku masyarakat secara jangka panjang, terutama dalam membudayakan perilaku hidup sehat dan bersih.

Pengelolaan sumber daya air di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi dan kebijakan yang bertujuan memastikan ketersediaan air bersih secara berkelanjutan. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi dasar hukum pengelolaan air, yang mengatur hak dan kewajiban pengguna air, pengendalian kualitas air, serta konservasi sumber daya air. Selain itu, pemerintah menerapkan kebijakan yang mendorong pengelolaan terpadu, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program-program ini mencakup pembangunan infrastruktur air bersih, pengaturan distribusi air, dan mekanisme pemantauan kualitas air secara berkala. Regulasi dan kebijakan ini berperan langsung dalam pencapaian SDG 6, karena memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk daerah terpencil, memiliki akses terhadap air bersih yang aman dan sanitasi yang layak. Implementasi kebijakan yang efektif juga mendorong kolaborasi lintas sektor, pengelolaan sumber daya yang efisien, dan investasi berkelanjutan dalam infrastruktur air.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah Indonesia menetapkan target peningkatan akses air bersih hingga ±98 % di wilayah perkotaan dan ±78 % di wilayah pedesaan pada 2024. Namun, realisasi data terkini menunjukkan bahwa sekitar ±30 % rumah tangga mendapatkan layanan air minum yang dikelola secara aman (safely managed drinking water services), sebuah indikator SDG 6.1.1 yang mencerminkan masih adanya tantangan dalam pengelolaan layanan air bersih secara komprehensif.

Peraturan lain yang mendukung pengelolaan sumber daya air antara lain Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Menteri terkait sistem penyediaan air minum, serta kebijakan daerah yang menetapkan zonasi sumber air dan wilayah resapan air. Pelaksanaan regulasi ini mendorong koordinasi antarlembaga, mekanisme pengawasan kualitas air, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air melalui forum komunitas dan lembaga desa.

Secara keseluruhan, kebijakan yang efektif memainkan peran penting dalam pencapaian SDG 6, yakni memastikan akses universal terhadap air bersih (SDG 6.1), meningkatkan kualitas air (SDG 6.3), dan mengelola sumber daya air secara berkelanjutan (SDG 6.5). Implementasi kebijakan yang konsisten dan dukungan data indikator SDG dapat jadi dasar evaluasi dan penyusunan strategi perbaikan ke depan. Dari Tabel 1 di atas terlihat terdapat perbedaan antara laporan yang diterbitkan oleh UNICEF dan WHO dengan laporan yang diterbitkan oleh UNESCAP, ADB, dan UNDP, serta laporan yang dibuat oleh Bappenas. Laporan yang disusun oleh UNICEF dan WHO, baik pada tahun 2008 maupun 2010, menunjukkan bahwa 80% penduduk Indonesia telah memiliki akses terhadap air bersih. Sedangkan laporan ADB, meskipun tidak menyebutkan angka, menunjukkan bahwa Indonesia berada pada off track untuk tercapainya MDGs air bersih dan sanitasi. Jika dilihat lebih dalam lagi, semua laporan tersebut menunjukkan rendahnya akses masyarakat Indonesia terhadap air perpipaan, padahal air perpipaan dipandang sebagai air yang memiliki kualitas dapat diandalkan dan lebih sehat dibandingkan dengan sumber air lainnya. Apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, bisa dikatakan Indonesia masih tertinggal, kecuali jika dibandingkan dengan Kamboja Malaysia misalnya, akses masyarakat terhadap air bersih telah mencapai 100%, dimana 97% berasal dari air perpipaan. Demikian pula dengan Thailand yang akses air bersihnya telah mencapai 98%.

4. Tantangan dan Kendala

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah dan beragam. Namun, upaya konservasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengawasan dan kesadaran masyarakat. Hal ini menjadi kendala dalam menjaga kelestarian SDA secara berkelanjutan.

Penyediaan air bersih menjadi semakin sulit di tengah tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utama adalah akses terbatas terhadap air bersih di daerah perkotaan dan pedesaan. Di daerah perkotaan, pertumbuhan populasi yang cepat sering kali melebihi kemampuan infrastruktur air bersih yang ada, menyebabkan penduduk mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses terhadap air bersih yang layak. Sementara itu, di pedesaan, jarak yang jauh dari sumber air bersih dan keterbatasan infrastruktur membuat masyarakat terpencil kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar akan air bersih. Dengan demikian, peningkatan akses terhadap air bersih di kedua lingkungan ini memerlukan pendekatan yang berbeda. Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur air bersih dan sanitasi yang memadai. Banyak negara masih menghadapi masalah dengan infrastruktur yang usang dan tidak memadai dalam menyediakan air bersih dan sanitasi yang layak. Hal ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air dan peningkatan risiko terhadap kesehatan masyarakat akibat penyakit yang ditularkan melalui air yang terkontaminasi. Oleh karena itu, investasi dalam pengembangan infrastruktur air bersih menjadi sangat penting untuk meningkatkan akses terhadap air bersih secara menyeluruh.

Biaya dan keberlanjutan solusi penyediaan air bersih juga merupakan tantangan yang signifikan. Meskipun penting untuk meningkatkan akses terhadap air bersih, biaya yang terkait dengan pembangunan dan operasionalisasi infrastruktur air bersih sering kali menjadi kendala. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa solusi yang diimplementasikan memiliki keberlanjutan jangka panjang, baik dari segi finansial maupun lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam mengatasi tantangan ini. Dalam menghadapi tantangan dalam penyediaan air bersih, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci. Kerja sama antar berbagai pihak diperlukan untuk mengatasi masalah infrastruktur yang kompleks dan memastikan keberlanjutan solusi yang diterapkan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan air bersih juga penting untuk memastikan keberhasilan proyek-proyek penyediaan air bersih yang dilaksanakan. Secara keseluruhan, mengatasi tantangan dalam penyediaan air bersih memerlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi perbaikan infrastruktur, pengelolaan biaya yang efisien, dan kolaborasi lintas sektor. Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, diharapkan bahwa akses terhadap air bersih yang layak dapat meningkat secara signifikan, memberikan dampak positif yang luas terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Tantangan dalam menyediakan air bersih di tengah krisis sumber daya air yang semakin nyata mencakup beberapa aspek kunci. Pertama, perubahan iklim dengan pola cuaca yang tidak menentu dan peningkatan frekuensi kekeringan mengurangi pasokan air bersih secara signifikan. Kedua, pencemaran air oleh limbah industri, pertanian, dan rumah tangga memperparah situasi, menjadikan sumber air tidak layak untuk dikonsumsi. Ketiga, ledakan populasi global meningkatkan permintaan air bersih secara drastis, melampaui kemampuan alam untuk beregenerasi. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi dalam menyediakan air bersih di tengah krisis sumber daya air menjadi penting. Selain itu, solusi inovatif dan berkelanjutan perlu digalakkan untuk mengatasi masalah ini. Beberapa solusi yang diusulkan meliputi pengelolaan air yang lebih efisien, investasi dalam infrastruktur air bersih.

Beberapa aksen air minum :

  1. Di Indonesia, akses terhadap air minum yang aman masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk mewujudkan target SDGs 6.1.1. Berdasarkan laporan SKAM-RT Tahun 2020 yang disusun oleh Kemenkes (2020), hanya 18,1% rumah tangga yang memiliki akses air minum aman berdasarkan parameter biologi. Adanya kontaminasi oleh Escherichia coli masih banyak ditemukan pada titik akses air minum rumah tangga yang sebagian besar bersumber dari air sumur gali dan mata air tak terlindungi (2022)

  2. Tingginya angka kontaminasi tersebut ditemukan pada wilayah pedesaan yang memiliki sistem penyediaan air yang kurang memadai. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan ini dengan program yang diluncurkan, seperti Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan sistem pemantauan air minum berbasis elektronik (e-monev PKAM).

  3. Realita di lapangan menunjukkan bahwa program-program tersebut menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan dana, dan infrastruktur yang belum merata. Perbedaan signifikan tersebut terjadi di wilayah perkotaan dan pedesaan yang mencerminkan ketimpangan pembangunan, di mana akses air minum aman di wilayah perkotaan mencapai 21,3%, sedangkan di pedesaan hanya 14,4% (2021).

Indonesia memiliki sumber daya air yang kaya namun rentan. Dengan lebih dari 17.000 pulau, negara ini memiliki sungai besar dan danau yang penting bagi irigasi, energi, dan kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, keberlanjutan sumber daya air terganggu oleh urbanisasi, polusi, dan perubahan iklim. Penyediaan air bersih, terutama di daerah pedesaan, menjadi tantangan, sementara konflik terkait distribusi air terjadi di daerah yang padat penduduk (2022). Upaya konservasi, pengelolaan yang berkelanjutan, dan inovasi dalam infrastruktur air menjadi kunci untuk mempertahankan sumber daya air yang penting bagi Indonesia.

Integrated Water Resource Management (IWRM) telah mendapatkan popularitas sebagai metode pengelolaan air yang menekankan kerja sama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang berbeda. Akan tetapi, implementasi praktisnya menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya transparansi, tata kelola multi-level, pendanaan yang tidak memadai, struktur kelembagaan yang kompleks, dan kesenjangan informasi.Untuk meningkatkan IWRM, pemerintah khususnya otoritas pengelolaan air lintas kementeria harus mengatasi hambatan yang teridentifikasi, berinvestasi dalam struktur tata kelola yang lebih baik, meningkatkan pendanaan, memastikan transparansi, serta mengembangkan metodologi untuk pemantauan dan penilaian partisipatif. Dengan melakukan hal ini, IWRM dapat berkontribusi terhadap pengelolaan air berkelanjutan dan melestarikan sumber daya air untuk generasi mendatang. Metode Integrated Water Resource Management (IWRM) semakin dikenal sebagai pendekatan pengelolaan air yang menekankan pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak terkait. Meski begitu, penerapannya di lapangan menghadapi sejumlah hambatan, antara lain transparansi yang kurang, pengelolaan multi-level yang rumit, keterbatasan dana, struktur kelembagaan yang kompleks, serta kurangnya akses informasi yang memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah, khususnya otoritas pengelolaan air lintas kementerian, perlu memperkuat tata kelola, menambah alokasi anggaran, meningkatkan keterbukaan, serta mengembangkan metode pemantauan dan evaluasi yang partisipatif. Langkah-langkah ini diharapkan mampu membuat IWRM berkontribusi pada pengelolaan air yang berkelanjutan dan menjaga sumber daya air bagi generasi mendatang.

Dalam konteks pencapaian SDG 6, regulasi dan kebijakan pengelolaan air memegang peran strategis. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memastikan akses air minum dan sanitasi yang layak, serta mendorong praktik pengelolaan air yang berkelanjutan. Namun, implementasinya masih menemui tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, koordinasi antar lembaga yang lemah, serta penegakan hukum yang belum optimal. Selain itu, kebijakan yang ada belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah terpencil atau rentan, sehingga kesenjangan akses air bersih tetap terjadi. Penguatan regulasi yang lebih terpadu, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan menjadi langkah penting. Dengan implementasi kebijakan yang efektif, diharapkan target SDG 6 dapat tercapai, sehingga seluruh masyarakat memiliki akses yang merata terhadap air bersih dan sanitasi yang layak. Hambatan dan Kendala contohnya :

Akses air bersih yang tidak

merata :

  1. Di wilayah perkotaan, pertumbuhan populasi yang cepat sering melebihi kapasitas infrastruktur air bersih, sehingga banyak warga kesulitan mendapatkan air layak minum.

  2. Di pedesaan, jarak jauh ke sumber air dan terbatasnya infrastruktur membuat masyarakat terpencil sulit memenuhi kebutuhan air bersih.

Kualitas air yang menurun :

  1. Pencemaran dari limbah rumah tangga, industri, dan pertanian menyebabkan banyak sumber air tidak layak dikonsumsi.

  2. Kontaminasi bakteri seperti Escherichia coli sering ditemukan pada sumur dan mata air tak terlindungi, terutama di pedesaan

Keterbatasan infrastruktur dan

teknologi :

  1. Banyak daerah masih memiliki sistem penyediaan air yang usang, tidak memadai, dan belum merata.

  2. Sistem pemantauan air yang kurang modern menyulitkan deteksi dini pencemaran dan perencanaan pengelolaan air. Pengelolaan air yang semakin pemantaun untuk di lanjuti.

Pendanaan dan keberlanjutan :

  1. Biaya pembangunan dan operasionalisasi infrastruktur air bersih tinggi. Biaya ini harus di atur terlebih dahulu.

  2. Solusi yang ada sering kurang berkelanjutan, baik secara finansial maupun lingkungan, sehingga perlu pendekatan jangka panjang.

Tata kelola dan regulasi :

  1. Regulasi tumpang tindih dan koordinasi antar lembaga yang lemah menghambat implementasi program pengelolaan air.

  2. Penegakan hukum terhadap pencemaran dan pemanfaatan air secara ilegal masih kurang konsisten.

Dampak perubahan iklim :

  1. Kekeringan, banjir, dan pola hujan yang tidak menentu mengganggu ketersediaan air.

  2. Daerah rawan kekeringan menjadi semakin sulit mendapatkan pasokan air yang stabil.

Pengelolaan sumber daya air di Indonesia menghadapi tantangan multidimensi yang mencakup akses, kualitas, regulasi, dan penegakan hukum, di mana hanya sekitar 18,1% rumah tangga memiliki akses air minum aman menurut SKAM-RT 2020, dengan kesenjangan antara perkotaan (21,3%) dan pedesaan (14,4%), mencerminkan ketimpangan hak atas air bersih. Kontaminasi oleh limbah domestik, industri, dan pertanian meningkatkan risiko kesehatan masyarakat, sementara implementasi Integrated Water Resource Management (IWRM) masih terbatas akibat tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan, dan keterbatasan pendanaan. Dampak perubahan iklim, termasuk kekeringan dan banjir, semakin memperburuk tekanan terhadap sumber daya air. Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum, harmonisasi kebijakan lintas sektor, penegakan sanksi terhadap pencemar, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pemantauan air menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan air yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan SDG 6, sehingga setiap warga negara memiliki hak yang setara atas akses air bersih dan sanitasi yang layak, sekarang dan di masa depan.

4. Strategi SDA untuk Mencegah Krisis Air dan Mendukung Pembangunan

Upaya mengoptimalkan peran sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam mengatasi krisis air bersih di Indonesia bertujuan agar pengelolaan air dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan:

  1. Pemerintah perlu segera menyusun peraturan pengelolaan air bersih yang mengatur pembagian adil, penggunaan fasilitas, dan sanksi, berlandaskan pada UU No. 17/2019 dan peraturan daerah terkait. Evaluasi regulasi dan pengawasan rutin oleh aparat pemerintah dan masyarakat, serta alokasi anggaran khusus dalam APBD, sangat penting untuk keberlanjutan program.

  2. Pemerintah harus rutin mengadakan edukasi dan pelatihan teknis terkait pengelolaan air bersih bagi masyarakat, Pemberdayaan kelompok pemuda dan penguatan mekanisme musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) juga diperlukan agar perencanaan lebih efektif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

  3. Pemerintah wajib menyusun sistem distribusi air yang adil, merawat infrastruktur, dan membentuk kelompok pengelola air di tingkat komunitas. Kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga donor dapat membantu penerapan teknologi alternatif demi ketersediaan air bersih yang berkelanjutan.

Rumusan strategi pengembangan SAB dispesifikkan ke dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Hal tersebut diharapkan akan menghasilkan dampak positif dalam masing-masing aspek secara proporsional, berkelanjutan, dan membawa peningkatan kesejahteraan (social benefit). Aspek Sosial Strategi dalam aspek sosial bertujuan meletakkan landasan kelembagaan bagi berfungsinya penyelenggaraan pelayanan air bersih seoptimal mungkin. Strategi dinyatakan dalam dua hal yakni peningkatan tingkat pelayanan air bersih dan pengembangan kelembagaan sektor bersih. Strategi pertama dilatar belakangi oleh keadaan bahwa tingkat akses atau pelayanan air bersih baru mencapai 19 persen. Sebagian besar penduduk, atau sekitar 47.5 persen masih mengandalkan air bersih dari sumur. Dengan strategi ini diharapkan semakin banyak penduduk mengakses air yang memenuhi syarat kesehatan dan memperoleh social benefit lain dari konsumsi air bersih. Dalam aspek sosial adalah pengembangan kelembagaan SAB. Strategi ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kelembagaan SAB, terkait dengan PDAM maupun eksternal dengan pihak lain, belum berjalan optimal menyelenggarakan pelayanan air bersih. Hal tersebut secara tidak langsung menempatkan SAB berjalan sendiri (status quo) dalam pembangunan SAB. Implikasinya, upaya-upaya menemukan struktur kelembagaan baru yang diyakini lebih efektif dan efisien tidak dapat direalisasi, dan senantiasa dapat melahirkan kebocoran (externality) yang merugikan salah satu pihak. Dengan strategi ini semua pihak (stakeholder) diharapkan dapat melihat secara obyektif faktor atau variabel yang mempengaruhi tingkat akses air bersih dan menemukan rumusan lembaga pengelolaan SAB yang lebih efisien dan sustainable. Aspek Ekonomi Strategi dalam aspek ekonomi bertujuan membentuk lembaga ekonomi SAB yang sehat dan meningkatkan peran dan dampak SAB terhadap perekonomian wilayah. Strategi dinyatakan dalam dua hal yakni (i) peningkatan kinerja keuangan dan operasional dan (ii) peningkatan share dan dampak SAB dalam ekonomi wilayah. Strategi pertama dilatar belakangi oleh keadaan bahwa kinerja keuangan sebagian besar PDAM (82 persen secara nasional), atau 29 dari 37 PDAM di terutama tipe A dan B, dalam posisi merugi dan stagnan. Dalam posisi ini PDAM umumnya tidak punya pilihan untuk berinvestasi dan mengembangkan kegiatannya. Dengan strategi ini diharapkan PDAM sebagai lembaga ekonomi dapat menghasilkan surplus usaha, dan menempatkannya sebagai sektor usaha yang dapat menarik investasi, sehingga dapat mempercepat pencapaian tingkat pelayanan. Dalam aspek ekonomi adalah peningkatan share dan dampak SAB terhadap PDRB. Share SAB dalam PDB pada tahun 1999 relatif kecil, yakni 0.17 persen, atau dalam nilai absolut sebesar 1.875 triliun rupiah. Rendahnya nilai tambah tersebut menunjukkan masih sangat diperlukan upaya pengembangan SAB. Dengan strategi tersebut diharapkan SAB meningkat peran ekonominya dan memberikan dampak yang lebih luas kepada sektor-sektor ekonomi lainnya. Aspek Lingkungan Strategi dalam aspek lingkungan bertujuan mendukung terselenggaranya alokasi air baku dan pelayanan air bersih yang optimal dan memenuhi kaidah-kaidah konservasi dan daya dukung lingkungan. Strategi dinyatakan dalam dua hal yakni (i) peningkatan kuantitas dan kualitas air bersih dan (ii) peningkatan daya dukung lingkungan sumber daya air. Strategi pertama dilatar belakangi oleh keadaan bahwa secara umum tingkat konsumsi air bersih per kapita (rumah tangga pelanggan PDAM) belum memenuhi standar kuantitas WHO sebesar 150 liter per hari, yakni mencapai 48 m3 per orang atau setara dengan 132 liter per hari. Di sisi lain sebagian besar, atau 47.5 persen penduduk mengkonsumsi air bersih dari sumur yang diragukan terjamin kualitasnya. Dengan strategi ini diharapkan pelayanan air bersih yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan kuantitasnya bagi sebanyak-banyaknya penduduk dapat segera direalisasikan, dan sekaligus mencerminkan alokasi air baku (air sumur atau sumber lain) secara terukur dan bertanggungjawab. dalam aspek lingkungan adalah peningkatan daya dukung lingkungan sumber daya air. Strategi ini sekalipun tidak di bawah wewenang SAB namun menjadi relevan dikemukakan karena alasan keterkaitan ekologis dan dampak-dampaknya. Sumber daya air adalah bagian dari sumber daya alam dan lingkungan yang harus dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya agar dapat mengalirkan manfaat sebagai air baku secara optimal dan berkelanjutan. Sejauh ini yang terkait dalam arti luas dengan pengelolaan air baku meliputi sektor-sektor kehutanan, pertambangan atau geologi, pekerjaan umum dan pemerintah daerah. Sektor kehutanan berwenang dalam perlindungan wilayah hutan serta sumber daya tanah dan air di dalamnya, Direktorat Geologi memiliki otoritas dalam eksplorasi air bawah tanah, dan departemen PU/Kimpraswil berwenang mengelola air permukaan. Sementara itu, pengelolaan air permukaan di wilayah DAS Brantas telah diserahkan secara fungsional kepada institusi Perum Jasa Tirta. Sedangkan pemerintah daerah bergerak menjalankan kebijakan sektoral dan menerima umpan balik hasil pengelolaan air. Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme pengelolaan air baku relatif rumit dan berpeluang menimbulkan pelanggaran dalam alokasinya. Dengan melihat keadaan obyektif tersebut, strategi peningkatan daya dukung lingkungan sumber daya air diharapkan dapat terkoordinasi sekaligus terfokus untuk menghasilkan keluaran air baku bagi kepentingan air bersih tanpa dikendalai penurunan daya dukung lingkungan. Peran Internasional dan Solusi dalam Mengatasi Krisis Air Krisis air merupakan masalah global yang memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, pemerintah, sektor swasta, dan Masyarakat umum. Beberapa solusi dan peran yang dapat diambil untuk mengatasi krisis air antara lain:

Pemanfaatan Teknologi: Teknologi baru dapat membantu mengatasi masalah lingkungan, termasuk krisis air. The Water Box menghasilkan air bersih dengan menggunakan perangkat keras filtrasi standar yang siap pakai. Pengelolaan Air Tanah: PBB mengusulkan pemanfaatan air tanah sebagai solusi untuk mengatasi krisis air global. Pengelolaan air tanah dianggap sebagai langkah yang dapat membantu mengatasi krisis air dunia. Pemanfaatan Air Hujan: Air hujan dapat difungsikan sebagai sumber air

alternatif. Salah satu solusi untuk menambah ketersediaan air bersih Adalah dengan menjadi tempat penampungan air hujan. Peran Pemerintah: Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan regulasi yang tegas terhadap pelanggaran terkait dengan pengelolaan air, seperti penetapan standar air bersih dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dengan itu tersebut. Peran Masyarakat: Masyarakat juga memiliki peran dalam mengatasi krisis air, seperti dengan sosialisasi intensif terkait penggunaan air bersih, pengelolaan limbah, dan penggunaan air secara bijak. Kerja Bersama: Kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, Lembaga internasional, dan masyarakat umum diperlukan untuk menciptakan solusi yang holistik dalam mengatasi krisis air bersih.

Dalam menghadapi krisis air bersih di masyarakat, solusi berkelanjutan harus dikembangkan melalui pendekatan multidimensi yang mengintegrasikan aspek teknis, sosial, lingkungan, dan kebijakan. Langkah pertama adalah identifikasi dan pemetaan sumber daya air alternatif seperti air tanah dan air hujan untuk mengoptimalkan cadangan air yang tersedia. Sebagai contoh, studi mengenai investigasi air tanah melalui analisis nilai resistivitas menunjukkan pentingnya pendataan wilayah dengan potensi air tanah yang layak digunakan, sehingga memberikan dasar bagi pengembangan solusi teknis untuk pemanfaatan air bersih. Di samping itu, pemanenan air hujan telah terbukti sebagai alternatif praktis, terutama di daerah pesisir yang rawan kekurangan akses air, di mana uji coba terhadap sistem pemanenan air hujan (SPAH) memberikan hasil positif dalam meningkatkan aksesibilitas air bersih di permukiman. Upaya untuk mengatasi krisis air bersih melalui teknologi pengolahan air merupakan salah satu pendekatan strategis yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah keterbatasan dan kontaminasi sumber air. Teknologi pengolahan air, seperti sistem ultrafiltrasi berbasis tenaga surya dan berbagai alternatif desalinasi, telah terbukti mampu menghasilkan air yang memenuhi standar kelayakan konsumsi. Proses ultrafiltrasi, misalnya, memungkinkan penyaringan partikelpartikel mikro dan kontaminan, sehingga air yang dihasilkan memiliki kualitas yang tinggi, sementara penggunaan sumber energi terbarukan seperti tenaga surya mengurangi ketergantungan pada pasokan listrik yang tidak stabil di daerah terpencil. Pendekatan lain yang juga mendapat perhatian adalah pemanfaatan sistem otomatis dalam pengolahan air, yang menggabungkan dengan penggunaan teknologi embedded seperti Arduino dan Raspberry Pi untuk mengoptimalkan pengendalian.

Edukasi tentang teknik penjernihan air dan pentingnya sanitasi yang baik perlu digencarkan untuk menjaga kualitas air minum. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya air bersih, dampak kesehatan, dan praktik sanitasi yang baik harus terus dilakukan. Hal ini dapat melalui berbagai media, seperti penyuluhan, poster, dan program pemberdayaan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan sumber air perlu didorong. Bentuk pengelolaan bersama, seperti koperasi air bersih, dapat mendorong rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap keberlangsungan sumber air. Dukungan kebijakan, kerja sama multipihak, dan investasi riset dan inovasi juga diperlukan untuk mengatasi krisis air bersih di perkampungan secara berkelanjutan. Menanggulangi krisis air bersih di perkampungan membutuhkan komitmen dan kerja sama multipihak. Dengan strategi yang tepat, partisipasi aktif masyarakat, dan dukungan kebijakan yang berkelanjutan, diharapkan akses air bersih dan kualitas kesehatan di perkampungan semakin membaik. Hal ini bukan hanya menjamin hak asasi manusia atas air bersih, tetapi juga mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian mengenai faktor penyebab krisis air bersih, kerangka regulasi, serta tantangan implementasi konservasi sumber daya air di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa krisis air bersih merupakan akibat kumulatif dari faktor sosial, lingkungan, dan hukum yang saling berkaitan. Secara sosial, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi air memperberat tekanan terhadap ketersediaan air bersih. Dari aspek lingkungan, degradasi daerah aliran sungai, pencemaran, serta perubahan iklim telah menurunkan daya dukung dan daya tampung sumber daya air. Sementara itu, dari perspektif hukum, disharmoni regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya tata kelola kelembagaan menyebabkan pengelolaan sumber daya air belum berjalan efektif.

Meskipun demikian, keberadaan berbagai instrumen hukum dan kebijakan nasional pada prinsipnya telah mengakomodasi tujuan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) 6, khususnya dalam menjamin akses universal terhadap air bersih dan sanitasi yang layak. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan pendanaan, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta rendahnya partisipasi masyarakat dan sektor swasta. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pengelolaan dan konservasi sumber daya air yang belum terintegrasi dan berkelanjutan berpotensi memperparah krisis air bersih serta menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Saran

Diperlukan upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air guna menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Penguatan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak dan mencemari sumber daya air, disertai dengan peningkatan kapasitas pengawasan oleh instansi terkait. Pengelolaan sumber daya air seyogianya dilaksanakan secara terpadu berbasis wilayah sungai dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Selain itu, diperlukan peningkatan komitmen pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur air bersih serta sanitasi yang layak, guna menjamin akses yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Upaya konservasi harus ditempatkan sebagai prioritas melalui pendekatan preventif, antara lain dengan rehabilitasi daerah aliran sungai, perlindungan kawasan resapan air, serta pengendalian pencemaran secara sistematis. Pada saat yang sama, peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat perlu terus didorong sebagai bagian integral dari tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan.

References

  1. Adhie, Marcha, Matandung Bulo, Annissa Dewi Ekayani, and Margaretha Christine. “Implementasi PAMSIMAS Dalam Mendukung Pencapaian SDGs Ke-6 Di Indonesia.” Journal Of Social Science Research Volume 4 (2024): 10269–82. DOI ↗ Google Scholar ↗
  2. Adi, Wiwit Bayu, and Aliful Anshar. “KRISIS AIR BERSIH DAN BENTUK ADAPTASI MASYARAKAT DI KELURAHAN BABAKAN PASCA BENCANA GEMPA BUMI LOMBOK 2018.” : : Jurnal Kajian Ilmu Dan Pendidikan Geografi 7 (2023): 196–205. DOI ↗ Google Scholar ↗
  3. Annaifah, Salsabila Ghina. “Tata Kelola Sumber Daya Air Berkelanjutan-Berkeadilan : Bagaimana Indonesia Memperkuat Poros Maritim ?” 1, no. 2 (2024): 90–105. DOI ↗ Google Scholar ↗
  4. Fransiska, Gadis, Apriliana Sari, and Devi Yolanda. “KRISIS AIR MENANGANI PENYEDIAAN AIR BERSIH DI DUNIA YANG SEMAKIN KEKURANGAN SUMBER DAYA.” Jurnal Ilmiah Research Student 1, no. 5 (2024):334–41. DOI ↗ Google Scholar ↗
  5. Galeh, Lalu, Inggil Fatristya, Wardatun Saimah, Islamul Hadi, and Evy Aryanti. “Peran Air Bersih Dan Sanitasi Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup : Tinjauan Literatur Terhadap Pencapaian Tujuan SDGs 2030” 6, no. 1 (2025). DOI ↗ Google Scholar ↗
  6. Haura Fathia Chefany1, M. Rifky Nugroho2, Rodiah Rauzatul Jannah3, Umi Annisa4, Fatmawati5. “KETERSEDIAAN AIR BERSIH DAN KONDISI IKLIM (Studi Krisis Air Di Nusa Tenggara Timur) Haura.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 3, no. 4 (2024): 5185–5201. DOI ↗ Google Scholar ↗
  7. Khalistasari, Luthfia Yolinda, and M Farid Dimjati Lusno. “Analisis Praktik Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga Di Indonesia Berdasarkan Tradisi Dan Tantangan Akses Air Aman.” Jurnal Penelitian Inovatif (Jupin) 5, no. 2 (2025): 1029–36. DOI ↗ Google Scholar ↗
  8. Listyorini, Muliasih, Nadia Belia, Munggarani Putri, and Stia Lan. “Krisis Penyediaan Air Bersih Di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” 2022, 150–55. DOI ↗ Google Scholar ↗
  9. Nugroho, Iwan. “Strategi Pengembangan Sektor Air Bersih” 30 (2020): 44–58. DOI ↗ Google Scholar ↗
  10. Oktariani, Katry & M. Enoch Markum. “PERBEDAAN PERILAKU KONSERVASI AIR BERSIH ANTARA NEGARA BERKEMBANG DAN NEGARA MAJU DITINJAU DARI PERSPEKTIF WAKTU.” Jurnal Psikologi Psibernetika 10, no. 1 (2017). DOI ↗ Google Scholar ↗
  11. S, Ageng Saepudin Kanda. “Dampak Krisis Air Bersih Terhadap Kesehatan Dan Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Di Perkampungan Ciwantani RW 17” 2, no. 2 (2024): 114–20. DOI ↗ Google Scholar ↗
  12. Suryandari, Heppy, and Prasetyo Isbandono. “Optimalisasi Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Krisis Air Bersih Akibat Musim Kemarau Di Kecamatan Sukosewu Desa Sumberjokidul Kabupaten Bojonegoro Optimizing the Role of Village Government in Mitigating the Clean Water Crisis During the Dry Season : A Case Study of Sumberjokidul Village , Sukosewu Subdistrict , Bojonegoro Regency” 3, no. 2 (2025): 184–93. DOI ↗ Google Scholar ↗
  13. Suryani, Anih Sri. “Pembangunan Air Bersih Dan Sanitasi Saat Pandemi Covid-19 Clean Water and Sanitation Development during the Covid-19 Pandemic Pendahuluan” 11, no. 2 (2020): 199–214. DOI ↗ Google Scholar ↗
Author details
Izmi Aziza
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi Universitas Jambi, Jl. Jambi–Muara Bulian, Mendalo Darat, Muaro Jambi
✉ Corresponding Author
👤 View Profile →🔗 Is this you? Claim this publication
Tisa Evillia Ningrum
universityProdi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi Universitas Jambi, Jl. Jambi–Muara Bulian, Mendalo Darat, Muaro Jambi
✉ Corresponding Author
👤 View Profile →🔗 Is this you? Claim this publication